Memuat berita terbaru...

Publik Menuntut Ketegasan: Beroperasinya Kembali Sabung Ayam 'Zebua' Esok Hari Cederai Kepercayaan Masyarakat

Labuhan Deli, Praktik dugaan perjudian sabung ayam di kawasan Pasar 6 Gang Pepaya, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, terus menuai sorotan tajam. Pasalnya, arena yang disebut-sebut telah beroperasi cukup lama ini disinyalir masih bebas menjalankan aktivitasnya secara terang-terangan dan terkesan luput dari jangkauan penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan penelusuran di lapangan, arena tersebut memiliki jadwal operasional yang sangat terorganisir. Puncak keramaian diduga selalu terjadi pada akhir pekan, yakni setiap hari Sabtu dan Minggu. 

Mirisnya, lokasi ini disinyalir bukan lagi sekadar arena berskala lokal.
Eksistensinya yang sudah berlangsung lama rupanya telah menjadikannya magnet bagi para pemain maupun penonton yang diduga kuat berdatangan dari berbagai luar daerah. Aktivitas kerumunan dan transaksi di lokasi tersebut tak pelak memicu keresahan sosial di tengah masyarakat.

Di kalangan warga setempat, nama oknum yang kerap disapa "Zebua" santer disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berada di balik pengelolaan arena sabung ayam tersebut. Meski telah beroperasi dalam rentang waktu yang lama dan rutin mendatangkan massa dari luar wilayah, lokasi ini terkesan menjadi zona eksklusif yang aman dari operasi penertiban aparat berwajib.

"Sudah rahasia umum kalau setiap Sabtu dan Minggu di sini ramai. Banyak kendaraan dari luar daerah yang masuk khusus ke lokasi itu. Kami sebagai warga tentu resah dan heran, kenapa praktik yang sudah berjalan lama ini terkesan tidak tersentuh hukum sama sekali," ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Ujian Integritas dan Kebungkaman Pihak Kepolisian

Bebasnya aktivitas di Pasar 6 Gang Pepaya ini secara tidak langsung dinilai oleh publik sebagai "tantangan" terbuka bagi wibawa supremasi hukum, khususnya di wilayah yurisdiksi Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan. Absennya tindakan tegas dan nyata dari aparat penegak hukum berpotensi melunturkan kepercayaan publik terhadap keseriusan institusi kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat).

Terkait maraknya keluhan warga dan temuan di lapangan, Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi resmi secara berjenjang kepada para petinggi jajaran Polres Pelabuhan Belawan guna meminta tanggapan dan komitmen penindakan hukum (Pasal 426 KUHP).

Upaya konfirmasi tersebut telah dilayangkan langsung kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR, Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Dedy Dharma, S.H., serta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, S.H., M.H.

Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, ketiga pejabat utama Polres Pelabuhan Belawan tersebut belum bersedia memberikan balasan maupun pernyataan resmi terkait langkah penertiban arena sabung ayam milik Zebua di Desa Manunggal tersebut.

Sikap diam dari pihak aparat ini justru semakin memperkuat spekulasi di ruang publik. Kini, ketegasan jajaran Polres Pelabuhan Belawan sangat dinantikan oleh masyarakat untuk membuktikan bahwa tidak ada satu pun pihak atau kelompok yang kebal hukum di wilayah Deli Serdang. Masyarakat mendesak aparat untuk segera mengambil tindakan presisi, menyapu bersih, dan menutup permanen arena perjudian tersebut demi mengembalikan keamanan dan ketertiban lingkungan.