Memuat berita terbaru...

Dugaan Maladministrasi Proyek Kantin: Kejaksaan Siap Telaah Kasus, Bungkamnya Kepala SMPN 2 Pancur Batu Jadi Tanda Tanya

 



DELI SERDANG — Proyek pembangunan "Kantin Sehat UPT SPF SMPN 2 Pancur Batu" di Kabupaten Deli Serdang dengan nilai pagu Rp110,9 juta kini tengah menjadi sorotan masyarakat dan pegiat kontrol sosial. Sorotan ini bermula dari temuan ketidaksesuaian antara data administratif pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang mencantumkan status "Sedang Berjalan", dengan laporan kondisi di lapangan yang disebut-sebut belum menunjukkan adanya realisasi fisik bangunan yang signifikan.

Ketiadaan wujud fisik yang dilaporkan ini memicu sejumlah pertanyaan mengenai progres dan serapan anggaran. Terlebih, dokumentasi pantauan terbaru di lingkungan sekolah pada akhir Juli 2026 menunjukkan rutinitas yang tampak normal tanpa terlihat adanya aktivitas proyek konstruksi yang mencolok. Guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat, kejelasan informasi dari pihak-pihak terkait menjadi sangat esensial.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan upaya menyajikan berita yang berimbang (cover both sides), tim redaksi telah berupaya memberikan ruang hak jawab yang proporsional kepada para pemangku kebijakan. Sebelumnya, pada Senin (20/7/2026), permohonan konfirmasi tertulis secara resmi telah dilayangkan kepada tiga pihak strategis: Kepala Inspektorat Deli Serdang, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, serta Ketua MKKS SMP Deli Serdang.

Guna menggali informasi lebih dalam dan berimbang, upaya perluasan konfirmasi terus dilakukan oleh redaksi. Pesan konfirmasi tertulis melalui aplikasi WhatsApp turut dilayangkan kepada Kepala UPT SPF SMPN 2 Pancur Batu, Lidya Arlini Tarigan; Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo; serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Roby Syahputra, S.H., M.H.

Berbeda dengan sikap tertutup di tingkat dinas dan sekolah, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang justru menunjukkan respons yang kooperatif. Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Roby Syahputra, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas informasi awal yang disampaikan oleh publik.

"Terima kasih Pak informasi yang diberikan. Untuk laporan yang didapat nanti kami pelajari terlebih dahulu," tegas Roby saat merespons konfirmasi redaksi terkait dugaan kejanggalan proyek bernilai ratusan juta tersebut.

Sayangnya, sikap terbuka dari aparat penegak hukum ini tidak diikuti oleh pemangku kepentingan di lingkungan birokrasi dan pendidikan. Hingga berita ini diturunkan, Kepala UPT SPF SMPN 2 Pancur Batu, Lidya Arlini Tarigan, maupun Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, masih memilih bungkam. Keduanya tidak bersedia membalas konfirmasi redaksi untuk memberikan pencerahan kepada publik.

Sikap minim respons dari para pejabat birokrasi ini dinilai oleh para praktisi kebijakan publik kurang sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Penggunaan dana yang bersumber dari APBD mutlak menuntut tingkat akuntabilitas dan transparansi yang tinggi.

Menyikapi kebuntuan saluran komunikasi di tingkat eksekutif, publik kini menaruh harapan pada langkah nyata aparat pengawasan dan penegak hukum. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat, bersinergi dengan aparat kejaksaan, diharapkan dapat melakukan pemeriksaan silang (audit investigatif) antara dokumen kontrak kerja, laporan progres pencairan dana, dan kondisi riil di lapangan guna mendeteksi potensi maladministrasi maupun kerugian negara.

Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang juga didorong untuk segera menggunakan hak pengawasannya. Pemanggilan pihak-pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipandang sebagai langkah konstitusional yang elegan untuk membuka persoalan ini secara terang-benderang.

Dalam menyikapi polemik ini, asas praduga tak bersalah tentu harus tetap dikedepankan. Namun demikian, transparansi adalah sebuah kemutlakan. Tanpa adanya kejelasan, sikap "kompak bungkam" pejabat publik ini dapat menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi dan integritas pengawasan di Kabupaten Deli Serdang. (Redaksi)