Memuat berita terbaru...

Hukum Tumpul ke Atas: Eksistensi Sindikat 'Jackson Situmorang' Kaki Tangan 'Aseng Kayu' Coreng Marwah APH di Deli Serdang


DELI SERDANG
— Praktik perjudian toto gelap (togel) di wilayah Kabupaten Deli Serdang dilaporkan semakin marak dan beroperasi secara benderang. Ekspansi jaringan yang diduga kuat dikendalikan oleh 'Jackson Situmorang'—yang disebut-sebut sebagai koordinator lapangan dari pemodal besar berinisial 'Aseng Kayu'—kini tidak hanya merambah titik-titik strategis, tetapi juga memunculkan persepsi publik terkait melemahnya penegakan supremasi hukum di Sumatera Utara.

Di lapangan, nama Jackson Situmorang memegang kendali operasional yang masif. Bagi para pengecer dan warga sekitar, eksistensi jaringan ini seolah menampilkan anomali di mana sebuah tindak pidana dapat berjalan berdampingan dengan institusi penegak hukum tanpa tersentuh tindakan represif yang berarti.

Indikasi Operasi Terstruktur di Akar Rumput Fakta pantauan di lapangan mengindikasikan betapa sistematisnya sindikat ini bekerja. Berbeda dengan tindak kejahatan lain yang kerap mendapat penindakan cepat, jaringan ini justru leluasa mendirikan titik-titik transaksi baru. Beberapa lokasi krusial yang kini beroperasi secara terbuka antara lain berada di Jalan Pembangunan Pasar 1, Desa Paya Gambar, hingga kawasan Sugiharjo (Kecamatan Batang Kuis).

Kuatnya dominasi sindikat ini terlihat dari pola operasional mereka di masyarakat:

  • Operasi Terbuka dan Terstruktur: Transaksi jual-beli nomor tebakan tidak lagi dilakukan secara klandestin (sembunyi-sembunyi). Aktivitas ini berlangsung secara fisik dan terbuka di warung-warung yang diduga telah dialihfungsikan sebagai "loket" transaksi sindikat.

  • Keresahan dan Intimidasi Psikologis: Warga sipil yang merasa resah dengan aktivitas ini cenderung memilih bungkam atau menolak identitasnya dipublikasikan. Hal ini didasari oleh kekhawatiran terhadap dugaan adanya pelindung (beking) dari oknum maupun kelompok premanisme yang mengamankan jalannya bisnis ilegal tersebut.

  • Sistem Sel Terputus: Manajemen lapangan yang diterapkan terbilang rapi. Hukum bungkam berlaku ketat di antara para pengecer; jika terdapat agen tingkat bawah yang tersandung masalah hukum, rantai informasi akan segera diputus agar tidak menyentuh pihak pemodal atau koordinator utama.

Sosok 'Aseng Kayu' dan Tanda Tanya Penegakan Hukum Keberanian jaringan Jackson Situmorang dalam mengekspansi wilayah operasionalnya diyakini tidak berdiri sendiri. Di balik manuver tersebut, terdapat sosok 'Aseng Kayu', pemodal berskala besar yang hingga kini keberadaannya seolah tak tersentuh oleh jerat hukum (untouchable).

Kekuatan finansial dari 'Aseng Kayu' diduga kuat menjadi faktor utama yang melumpuhkan fungsi pengawasan dan penindakan aparat kewilayahan. Infiltrasi sindikat ini di wilayah hukum Polsek Batang Kuis hingga Polresta Deli Serdang, tanpa diiringi penindakan hukum yang signifikan, memicu kesimpulan logis di tengah masyarakat terkait adanya pembiaran yang terstruktur.

"Mereka (sindikat) sangat menyadari bahwa aktivitas ini ilegal. Namun, operasional di lapangan tetap berjalan dengan arogansi tinggi karena ada keyakinan bahwa hukum bisa dikompromikan. Sosok pemodal di belakang mereka dianggap lebih berkuasa daripada aturan hukum itu sendiri," ungkap seorang sumber anonim yang memahami konstelasi perjudian di Deli Serdang.

Tantangan Terhadap Integritas Institusi Kepolisian Situasi ini tidak dapat lagi dipandang sebatas penyakit masyarakat biasa. Hegemoni sindikat Jackson Situmorang dan Aseng Kayu merupakan ujian nyata bagi wibawa negara, khususnya integritas institusi Polri di Sumatera Utara.

Pembiaran terhadap operasional perjudian yang menyedot perputaran uang dari masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah ini memberikan dampak destruktif. Pertanyaan publik kini bermuara pada satu hal: sejauh mana komitmen dan keberanian institusi penegak hukum untuk memotong rantai komando sindikat perjudian ini hingga ke akar-akarnya? Selama para aktor intelektual masih bebas menjalankan roda bisnis gelapnya, supremasi hukum di Deli Serdang akan terus dipertanyakan.

Hak Jawab dan Kebisuan Otoritas Terkait Sebagai wujud kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta komitmen untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang (cover both sides), Redaksi Liputan16.com telah melayangkan surat konfirmasi resmi guna menguji kebenaran informasi dan meminta penjelasan dari pihak penegak hukum.

Namun, sangat disayangkan, upaya konfirmasi jurnalistik tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai. Hingga berita ini diturunkan, jajaran pucuk pimpinan kepolisian di wilayah Sumatera Utara, dari tingkat daerah hingga sektor, kompak memilih bungkam.

Tidak ada satu pun klarifikasi, balasan, maupun tanggapan resmi yang diberikan oleh pejabat kepolisian berikut:

  • Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. (Kapolda Sumatera Utara)

  • Kompol Jama Kita Purba, S.H., M.H. (Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut)

  • Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K. (Kapolresta Deli Serdang)

  • Kompol Muhammad Isral, S.I.K., M.H. (Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang)

  • Iptu Binnes Saragih, S.H. (Kanit Pidana Umum Satreskrim Polresta Deli Serdang)

  • AKP Salija, S.H. (Kapolsek Batang Kuis)

  • Ipda Tabi'ul Hidayat, S.H., M.H. (Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis)

Sikap diam dari deretan aparat penegak hukum ini justru mempertebal tanda tanya di ruang publik. Ketiadaan respons responsif ini dikhawatirkan semakin melegitimasi spekulasi masyarakat bahwa sindikat perjudian di wilayah Deli Serdang memang memiliki posisi yang tak tersentuh hukum.