MEDAN — Laporan investigasi Redaksi terkait dugaan arena judi sabung ayam berkedok kontes di sebuah gedung kosong belakang Metrolink, Jl. A.H. Nasution, Kecamatan Medan Johor, akhirnya mendapat respons cepat dari aparat penegak hukum.
Pada Sabtu (25/7/2026), personel Polsek Deli Tua turun langsung ke lokasi untuk melaksanakan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket). Namun, dari hasil inspeksi mendadak tersebut, redaksi justru menemukan sejumlah kejanggalan fatal secara hukum dan administrasi dari alibi yang dilontarkan oleh pihak penyelenggara.
Berdasarkan laporan hasil Pulbaket, pihak penanggung jawab lokasi, M. Aswin Siregar, berdalih bahwa aktivitas di gedung tersebut hanyalah ajang latihan untuk persiapan "Kontes Nasional" pada 9 Agustus 2026. Acara tersebut diklaim diselenggarakan oleh komunitas bernama GAPPA (Gabungan Antar Peternak Penghobi Ayam Kontes).
Anomali Legalitas: SK BPN Dijadikan Tameng Organisasi? Kejanggalan paling mencolok mencuat ketika M. Aswin Siregar mencoba meyakinkan petugas kepolisian mengenai legalitas komunitasnya. Ia menyebut bahwa GAPPA terdata secara sah dengan merujuk pada SK Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI No. 9-XVII-PPAT-2008.
Secara hukum tata negara dan administrasi, klaim ini sangat janggal dan tidak berdasar. Kode "PPAT" dalam nomor Surat Keputusan tersebut secara spesifik merujuk pada pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Notaris/PPAT) dalam urusan agraria dan pertanahan. SK BPN bukanlah instrumen negara untuk melegalkan atau mengesahkan sebuah ormas, yayasan, maupun komunitas hobi. Organisasi kemasyarakatan atau komunitas semestinya mengantongi legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atau setidaknya terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat.
Penggunaan SK BPN sebagai "tameng" legalitas komunitas sabung ayam memunculkan dugaan kuat adanya manipulasi administrasi untuk mengelabui aparat di lapangan dan meredam kecurigaan warga sekitar.
Celah Perjudian "Ayam Aduan" dan Jerat Pasal 426 KUHP Baru Lebih lanjut, dalam pengakuannya kepada petugas, pihak penyelenggara membeberkan sejumlah kategori yang akan diperlombakan. Selain ayam hias murni seperti Ayam Kate dan Ayam Silkie, penyelenggara secara terang-terangan memasukkan kategori "Ayam Aduan".
Kategori ini sangat rawan dan berada di area abu-abu. Mengadu binatang secara fisik jelas membuka ruang lebar bagi praktik judi terselubung maupun bursa taruhan pinggiran. Apabila terbukti ada perputaran uang taruhan—baik dari pendaftaran yang diakumulasi sebagai hadiah berunsur untung-untungan maupun taruhan penonton—maka aktivitas ini mutlak melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman pidana berat. Selain itu, praktik ini juga berpotensi menabrak pasal tentang penganiayaan terhadap hewan.
Izin Kelurahan Tidak Menggugurkan Izin Keramaian Polri Alasan penyelenggara yang merasa telah "memberitahukan kepada pihak kelurahan" juga tidak bisa dijadikan legitimasi untuk menggelar acara berskala "Kontes Nasional". Secara hukum, setiap kegiatan yang mengundang konsentrasi massa dalam jumlah besar wajib mengantongi Surat Izin Keramaian (SIK) resmi dari pihak kepolisian (Polsek/Polrestabes). Tanpa SIK, aparat berhak penuh untuk membubarkan acara tersebut.
Redaksi sangat mengapresiasi respons cepat dan teguran awal dari personel Polsek Deli Tua di lokasi. Namun, dengan terungkapnya rentetan kejanggalan yang sangat tidak logis ini, aparat kepolisian dituntut untuk lebih jeli dan tidak mudah terkecoh oleh kelengkapan dokumen yang patut dipertanyakan validitasnya.
Kini, komitmen pemberantasan judi di wilayah hukum Deli Tua benar-benar diuji. Publik menanti langkah tegas Polsek Deli Tua untuk mengusut tuntas manipulasi dokumen ini dan memperketat pengawasan, terutama menjelang tanggal 9 Agustus 2026, agar "Kontes Nasional" tidak menjadi sekadar karpet merah bagi praktik perjudian sabung ayam di Kota Medan.