Memuat Tanggal...

Polisi Tahan Tersangka Dugaan Asusila Anak Dairi, Keluarga Berkomitmen Kawal Hingga Pengadilan

SIDIKALANG – Kepolisian Resor (Polres) Dairi secara resmi menahan seorang pria berinisial Martin alias Ginting(58), warga Desa Kuta Buluh, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi. Langkah tegas ini diambil menyusul penetapan MG sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Mengacu pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/59/VIII/RES.1.24/2026/Sat.Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026, tersangka kini ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Polres Dairi. Masa penahanan tahap pertama ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Agustus hingga 1 September 2026.

Berdasarkan dokumen penyidikan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Desa Kuta Buluh. Atas perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi penahanan tersebut, perwakilan keluarga korban menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajaran Sat Reskrim Polres Dairi. Namun, mengingat tindak pidana ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang meninggalkan trauma fisik dan psikologis berat bagi korban, pihak keluarga menegaskan tidak akan tinggal diam. Keluarga berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum ini secara ketat mulai dari tahap penyidikan, pelimpahan berkas ke Kejaksaan, hingga persidangan tuntas di pengadilan.

Pihak keluarga mendesak aparat penegak hukum agar memproses kasus ini secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu. Mereka berharap tersangka dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, sebagai wujud keadilan bagi masa depan korban sekaligus memberikan efek jera di tengah masyarakat.

Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi kepada Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Darman Lumbanraja, S.H., M.H., melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan balasan maupun tanggapan resmi terkait progres penyidikan perkara tersebut.